PeristiwaTanjung Priok terjadi pada September 1984. Dalam peristiwa ini, diperkirakan jatuh korban tewas hingga mencapai lebih kurang 400 orang. Melalui pengadilan HAM Ad Hoc, 15 September 2003 sampai dengan Agustus 2004 lalu, para terdakwa dinyatakan bebas.
BacaJuga : Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena?
Judul Pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok: Pengungkapan Kebenaran untuk Rekonsiliasi Nasional Penulis: A.M. Fatwa Editor: Qusyaini Hasan & Saripudin HA Penerbit: Dharmapena Publishing, Jakarta Cetakan: I, 2005 Mantan narapidana politik zaman Orde Baru, AM Fatwa, Kamis (14/7) malam meluncurkan bukunya yang ke-18 berjudul Pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok: Pengungkapan Kebenaran untuk
Senin 15 September 2003 20:56 WIB. TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir.
Olehsebab itu, di Indonesia sendiri ada beberapa kasus yang dianggap merupakan kasus pelanggaran HAM berat dan diproses melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Beberapa contoh kasus Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia diantaranya adalah: Kasus ABEPURA. Contoh kasus yang pertama adalah kasus ABEPURA, dimana kasus ini merupakan salah satu kasus
TragediTanjung Priok memang pernah dibawa dalam proses hukum. Pengadilan HAM ad hoc berlangsung di Jakarta dimulai pada tahun 2003. Di tingkat pertama, vonis bersalah kepada 12 orang terdakwa dan menginstruksikan Negara supaya memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban.
Hukumonline Sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendesak agar pemerintah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, hal itu tetap tak terpenuhi walau pengadilan HAM ad hoc sudah diselenggarakan. Karena majelis di tingkat banding dan kasasi membebaskan para pelaku.
Represiterhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? Categories Tanya Jawab. start jongkok disebut juga start.
Represiterhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidang- kan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena.
Themanufacturers on this platform, create plastic 5200mah power bank in a way that is aimed to decrease electrical usage and save power. Regular price $12.00 sale price $12.00 regular price. Jual Power Bank Advance D21 - 5200 Mah Indonesiashopee Indonesia Ukuran mungil dalam satu genggaman, cukup nyaman untuk menemani gadget anda. Kelemahan power bank
Karena Pengadilan HAM Ad Hoc gak dipakai buat menangani pelanggaran HAM secara umum. Kondisi ini juga berlaku buat Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc, yaitu: Pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, dimana terjadi peristiwa kerusuhan pada 12
26Tahun 2000 menjadi dasar pembentukan Pengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan di dalam maupun di
ContohKasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Peristiwa Kudatuli 1996. Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1966-1998. Jenis Pelanggaran HAM: Contoh Genosida & Kejahatan Kemanusiaan. Keesokan harinya, pada 11 September 1984, beberapa warga meminta bantuan tokoh masyarakat setempat yakni Amir Biki untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kasuspelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kasus Tanjung Priuk yang diselesaikan secara represif oleh aparat keamanan. Upaya secara represif terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melaui pengadilan HAM Ad Hoc.
Kasuspelanggaran ham ini merupakan kasus. a. Peristiwa Abepura b.Peristiwa Tanjung priok c. Timor Leste pasca jajak pendapat d.Marsinah e. Peristiwa Trisakti E 2 5 Peristiwa Trisakti, peristiwa Timor Leste pasca jajak pendapat, dan peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran ham berat yang diadili melalui pengadilan ham Ad Hoc
E4qDobP. Sabtu, 12 September 2009 2029 WIB Iklan TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga korban peristiwa Tanjung Priok menuntut keadilan kepada pemerintah. Pengadilan ad-hoc yang pernah diselenggarakan untuk kasus Tanjung Priok masih menyisakan beberapa kejanggalan. "Banyak yang berpikir kasus sudah selesai karena sudah ada pengadilan adhoc, tapi belum memberi keadilan," kata Muhamad Daud Bereuh, salah satu keluarga korban sekaligus Staf Pemantau Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS.Beberapa kejanggalan dalam proses hukum antara lain pengadilan tidak menyentuh aktor intelektual, masih ada beberapa orang yang diduga bertanggung jawab tapi tak dihadirkan. Dakwaannya lemah dan tidak ada perlindungan terhadap saksi dan korban menuntut pemerintah mengungkap berbagai kejanggalan tersebut melalui sejumlah aksi solidaritas korban hari ini. Sekitar 100 orang keluarga korban peristiwa Tanjung Priok melakukan aksi tabur bunga di jalan Yos Sudarso tepat di depan Markas Besar Kepolisian Resor Jakarta Utara. Aksi tersebut dilakukan bersama keluarga korban hak asasi manusia lainnya antara lain dari kasus Trisakti, Semanggi, Mei 1998, dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok sendiri, setidaknya menewaskan 24 orang pada 1984. Bahkan diperkirakan jumlah korban tewas lebih karena masih banyak yang belum ditemukan hingga saat ini. Peristiwa tersebut juga menimbulkan luka fisik dan Selain melakukan aksi tabur bunga, peringatan juga diikuti kegiatan ziarah di makam korban Amir Biki dan diikuti acara SWAMURTI Artikel Terkait Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 14 Desember 2017 Bongkar Kasus Priok, Keluarga Korban Datangkan Saksi Baru 14 September 2010 Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat PPHAM masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya. Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya. Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 14 Desember 2017 Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok. Bongkar Kasus Priok, Keluarga Korban Datangkan Saksi Baru 14 September 2010 Bongkar Kasus Priok, Keluarga Korban Datangkan Saksi Baru KontraS sudah melaporkan adanya beberapa saksi baru ini ke Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia. Pengganti Hendarman Diminta Tuntaskan Kasus Priok 14 September 2010 Pengganti Hendarman Diminta Tuntaskan Kasus Priok Proses hukum atas kasus kerusuhan yang terjadi tahun 1984 silam itu dianggap belum final. Walikota Jakarta Utara Semua Sesuai Prosedur. 7 Juni 2010 Walikota Jakarta Utara Semua Sesuai Prosedur. Muspida Jakarta Utara, kata Bambang, sedang berupaya menenangkan masyarakat. "Saya ingin keadaan mendingin dahulu." Istana Persilakan Korban Tanjung Priok ke Mahkamah Internasional 12 September 2009 Istana Persilakan Korban Tanjung Priok ke Mahkamah Internasional Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng mempersilakan korban tragedi Tanjung Priok mencari keadilan hingga ke Mahkamah Internasional. Pengungkapan kasus di masa lampau dinilai sulit. Kasus Tanjung Priok, Pemerintah Jangan Tutup Mata 12 September 2009 Kasus Tanjung Priok, Pemerintah Jangan Tutup Mata Kalau tidak dituntaskan, para keluarga korban akan mempersoalkannya hingga ke Mahkamah Internasional atau PBB.
Jakarta - Demonstrasi berujung kekerasan berdarah di Tanjung Priok, 38 tahun lalu itu bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimunculkan Presiden kedua RI Soeharto. Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes 12 September 1984 terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi dari dokumen Komnas HAM, demonstrasi penolakan terhadap Pancasila sebagai asas tunggal berakar pada aksi kekerasan dan penahanan terhadap empat warga, yaitu Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad orang itu ditahan setelah sebelumnya terdapat aksi pembakaran sepeda motor Babinsa. Pembakaran terjadi setelah masyarakat mendengar ada aksi provokasi yang dilakukan oknum tentara di sebuah masjid. Kabar beredar semakin liar dan menyebabkan masyarakat setempat marah. Aksi untuk menolak penahanan empat orang itu pun kemudian berkumpul dalam sebuah tabligh akbar di Jalan Sindang, di wilayah Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 September 1984. Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat, dalam ceramahnya menuntut pembebasan empat orang itu, yang juga jemaah Mushala As Sa’ Biki memimpin massa untuk mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara. Berbagai upaya dilakukan agar empat tahanan itu dibebaskan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Amir Biki tak mendapat respons yang baik. Massa dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta keamanan berupaya melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, saat itu massa tidak mau bubar sebelum tuntutannya dipenuhi. Bahkan, menurut Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban LB Moerdani, dari arah massa yang berdemonstrasi terdapat sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan menjadi alasan bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas, bahkan brutal. Hujaman timah panas menjadi langkah akhir, ketika imbauan agar massa membubarkan diri tak digubris. Akibatnya, korban berjatuhan. Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang mereka terdapat terdakwa lain, Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah menahan anggota Petisi 50, AM Fatwa. Sebab, kelompok itu menerbitkan "Lembaran Putih" yang berisi penjelasan mengenai tragedi itu, yang berbeda dengan versi pemerintah. AM Fatwa terkena jerat HAMIklan Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok KP3T KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas. Begitu juga penangkapan dan penahanan serta dalam persidangan pun diketemukan ketidakjujuran selama dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang BOUFAKARBaca juga 38 Tahun Lalu Peristiwa Tanjung Priok Berdarah, Begini KronologinyaIkuti berita terkini dari di Google News, klik di sini.
20 Agustus 2004JAKARTA Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Tandjung Priok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan tewasnya 24 orang. Hakim ketua Andi Samsan Nganro dalam persidangan itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 11 tentara anak buah Kapten Sutrisno Mascung yang terlibat dalam peristiwa Tandjung Priok 1984. Selain masing-masing mendapat hukuman dua tahun penjara kesebelas tentara itu juga harus membayar uang sebesar satu juta 15 rupiah sebagai kompensasi untuk para korban. Sebelumnya Kapten Sutrisno Mascung dituntut hukuman sepuluh tahun penjara.
Iklan TEMPO Interaktif, Jakarta Kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin 15/9. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir. Mereka adalah Sutrisno Mascung, mantan Danru III Yon Arhanudse-06, beserta sembilan anak buahnya yaitu Asrosi, Abdul Halim, Zulfata, Sumitro, Sofyan Hadi, Prayogi, Winarko, Idrus, dan Muhson. Satu terdakwa, Siswoyo, berhalangan hadir karena sakit. Sidang ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU. Dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ad Hoc Widodo Supriady, Hazran, Yessy Esmiralda, dan Akhmad Jumali, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7 hurup b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan pertama primer. Mereka juga dijerat dengan dakwaan kedua primer percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 7b Jis 9a, pasal 37, pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 53 1 KUHP subsider pasal 7b Jis pasal 9h, pasal 40 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dalam uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pada 12 September 1984 sekitar pukul WIB, para terdakwa termasuk Parnu dan Kartijo yang belum diketahui keberadaannya yang tergabung dalam Regu III Pasukan Yon Arhanudse-6 yang di BKO-kan ke Kodim 0502 Jakarta Utara bersama dengan Kapten Sriyanto selaku Kasi-2/Ops Kodim 0502 Jakarta Utara perkaranya diajukan terpisah telah melakukan pelanggaran HAM berat yaitu melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil. Tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, menurut JPU dilakukan sebagai bagian dari serangan yangn meluas atau sistematik. Serangan itu diketahui para terdakwa ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. "Akibatnya jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal dunia," jelas Widodo Supriady. Serangan itu selain menimbulkan korban jiwa, juga menyebabkan sejumlah kurang lebih 64 orang atau setidak-tidaknya 11 orang menderita luka tembak dan dikategorikan oleh JPU sebagai percobaan pembunuhan. JPU lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu merupakan implikasi dari peristiwa sebelumnya. Pada 7 September 1984 sekitar pukul WIB, Sertu Hermanu, Babinsa Kelurahan Koja Selatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang sedang berpatroli di daerah itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Mushola As-Saadah ada beberapa pamflet yang di tempel di dinding dan pagar mushola. Pamflet itu isinya menghasut masyarakat dan menghina pemerintah, aparat Kodim, dan Polisi. Menurut JPU,sejak Juli 1984 situasi di wilayah tersebut terutama di bidang sosial dan agama memang sedang panas. Hal itu dipicu oleh penceramah-penceramah yang menghasut jamaahnya dengan ceramah yang cenderung melawan kebijakan pemerintah kala itu. Para penceramah seperti Abdul Qadir jaelani, Sarifin Maloko, dan Salim Qadar, yang mengisi kelompok jamaah pengnajian di sekitar Kelurahan Koja menentang azas tunggal Pancasila, larangan penggunaan jilbab, dan program keluarga berencana. Mendengar laporan masyarakat, Sertu Hermanu menemui pengurus Mushola dan meminta agar pamflet itu dilepas. Namun saat Sertu Hermanu itu keesokan harinya kembali untuk mengecek ternyata pamflet-pamflet itu masih terpasang. Ia pun segera melepas pamflet-pamflet itu. Setelah itu, timbul isu di daerah itu bahwa Sertu Hermanu telah masuk Mushola tanpa membuka sepatu dan melepas pamflet dengan air got. Isu itu langsung menyulut amarah masyarakat. Sejumlah remaja dan jamaah mushola lalu meminta kepada pengurus Mushola agar Sertu Hermanu meminta maaf. Saksi Ahmad Sahi sebagai pengurus mushola lalu melaporkan ke Ketua RW. Ketua RW lalu menyarankan agar saksi membuat laporan secara tertulis kepada komandannya. Ia juga melaporkan hal itu kepada Amir Biki pada 8 September 1984. Amir waktu itu menganggap persoalan itu sebagai persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar saran Ketua RW dijalankan. Pada 10 September 1984, Sertu Hermanu datang ke kantor RW 05 Kelurahan Koja Selatan. Ternyata massa berdatangan dan mencoba mengeroyok Hermanu. Meski berhasil lolos dari pengeroyokan, motornya berhasil dibakar massa. Setelah kejadian itu empat warga ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Amir Biki lalu berusaha meminta agar mereka dikeluarkan namun tak berhasil. Pada 12 September 1984 dilangsungkan pengajian umum di Jalan Sindang Kelurahan Jakarta Utara dengan peserta sekitar orang. Dalam acara tersebut, Amir kembali mengemukakan tuntutannya agar para tahanan dibebaskan. Bahkan konon ia sempat menelepon Kodim 0502 yang diterima oleh saksi Sriyanto dan mengancam akan membunuh warga Koja keturunan Cina dan membakar pertokoan milik mereka jika keempat tahanan tak juga dibebaskan hari itu juga. Mendapat ancaman seperti itu, Dandim 0502 segera berkoordinasi. Markas Komando Batalyon Arhanudse-6 Jakarta Utara memberangkatkan pasukan Arhanudse-6 sebanyak satu peleton yang terdiri dari 40 orang. Masing-masing dilengkapi senjata semi otomatis SKS lengkap dengan bayonet dan 10 butir peluru tajam. Pasukan lalu dibagi tiga regu. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian akbar, pasukan melihat massa penduduk sipil yang jumlahnya ribuan tengah berjalan sambil berteriak-teriak menuju arah Makodim 0502 Jakarta Utara. Dalam situasi tersebut Kapten Sriyanto lalu memerintahkan agar truk yang membawa regu III berbelok di depan Mapolres dan berhenti di pinggir jalan. Terdakwa Sutrisno Mascung, selaku pemimpin regu lalu memerintahkan pasukannya turun dan menyusun formasi untuk membubarkan massa. Namun karena massa tak bisa dibubarkan, regu III yang dipimpin Sutrisno Mascung langsung melepaskan tembakan berkali-kali kearah massa. "Bahkan terhadap massa yang lari menyelamatkan diri," jelas JPU. Akibatnya banyak korban berjatuhan, termasuk diantaranya meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa langsung meminta kepada penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. "Kami tidak terima dengan tuduhan itu," kata Sutrisno Mascung. Rencananya eksepsi itu akan dibacakan pada dua minggu mendatang, Senin 29/9. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena